Pegawai Satuan
Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang bekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang
tata kelola penyelenggaraan MBG dan telah disampaikan oleh Kepala Badan Gizi
Nasional, Dadan Hindayana.
Apa itu SPPG dan
Program MBG?
SPPG adalah unit
pelaksana yang bertugas menjalankan kegiatan gizi di lapangan dalam rangka
Program Makan Bergizi Gratis. Program MBG dirancang untuk meningkatkan akses
gizi anak sekolah dan kelompok rentan melalui penyediaan makanan bergizi secara
gratis atau bersubsidi untuk mendukung tumbuh kembang dan mencegah stunting.
Apa arti pengangkatan
menjadi PPPK?
Pengangkatan sebagai
PPPK berarti pegawai akan mempunyai status kerja formal di bawah kontrak
pemerintah dengan hak dan kewajiban yang diatur secara hukum. Status ini
memberi pengakuan formal terhadap peran profesional mereka dalam program publik
dan biasanya disertai mekanisme penggajian, tunjangan, dan ketentuan
kepegawaian yang berbeda dari pekerja non-formal.
Dasar hukum: Perpres
Nomor 115 Tahun 2025
Perpres 115/2025 mengatur tata kelola pelaksanaan MBG,
termasuk mekanisme kepegawaian SPPG. Peraturan ini membuka jalan bagi
pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sebagai bagian dari upaya memperkuat
penyelenggaraan program, memastikan kualitas layanan, dan memberikan kepastian
bagi tenaga pelaksana di lapangan.
Berapa gajinya?
Sampai saat pengumuman
tersebut, belum ada angka gaji pasti yang dipublikasikan khusus untuk pegawai
SPPG yang akan menjadi PPPK. Besaran penghasilan pegawai yang berstatus PPPK
umumnya ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pendidikan dan kualifikasi (misalnya D3, S1, atau kualifikasi
profesional terkait gizi).
- Jabatan dan fungsi dalam SPPG (penyuluh gizi, pelaksana
teknis, koordinator, dll.).
- Wilayah penempatan yang memengaruhi tunjangan daerah
atau tunjangan khusus daerah terpencil.
- Peraturan penggajian PPPK yang berlaku secara nasional
dan/atau kebijakan tambahan dari kementerian/lembaga terkait.
Secara umum,
kompensasi untuk PPPK meliputi gaji pokok dan
kemungkinan tunjangan (tunjangan jabatan, tunjangan keluarga,
tunjangan daerah, atau tunjangan kinerja) sesuai ketentuan. Rincian angka akan
diumumkan oleh Badan Gizi Nasional bersama instansi terkait ketika proses
pengangkatan dan penetapan grade/golongan berjalan.
Informasi mengenai
gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diatur secara terpusat
oleh pemerintah nasional. Meskipun angka spesifik untuk posisi SPPG di Badan
Gizi Nasional belum dirilis secara mendetail per jabatan, kita dapat mengacu
pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang
mengatur besaran gaji pokok PPPK secara umum.
Berikut adalah
tambahan informasi detail mengenai estimasi gaji dan komponen pendapatan yang
akan diterima:
Estimasi Gaji Pokok
Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK ditentukan
berdasarkan golongan yang mengacu pada tingkat pendidikan terakhir saat melamar
atau diangkat:
|
Jenjang
Pendidikan |
Golongan |
Estimasi Gaji
Pokok (Range Terendah) |
|
Diploma III (D3) |
Golongan VII |
Rp2.858.800 –
Rp4.695.000 |
|
Sarjana (S1) /
Diploma IV |
Golongan IX |
Rp3.203.600 –
Rp5.261.500 |
|
Magister (S2) |
Golongan X |
Rp3.339.100 –
Rp5.484.000 |
Catatan: Rentang
harga di atas bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG). Sebagai pegawai baru,
biasanya dimulai dari angka terendah di golongan tersebut.
Komponen Tunjangan
Selain gaji pokok,
pegawai SPPG yang berstatus PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang
dapat meningkatkan total penghasilan bulanan (Take Home Pay):
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan
Tambahan Penghasilan (TPP): Ini
biasanya merupakan komponen terbesar di luar gaji pokok. Besarannya
bergantung pada kebijakan Badan Gizi Nasional dan capaian kinerja
individu.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan jika pegawai mengisi
posisi fungsional tertentu (seperti Nutrisionis atau Penyuluh Kesehatan).
- Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji
pokok).
- Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok per
anak, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang tunai
setara dengan nilai beras per anggota keluarga.
- Tunjangan Wilayah/Khusus: Tambahan bagi pegawai yang
ditempatkan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau wilayah
dengan biaya hidup tinggi.
Potongan Wajib
Penting untuk diingat
bahwa gaji kotor (bruto) akan dikurangi potongan wajib sesuai ketentuan
perundang-undangan, yaitu:
- Iuran Pensun (BPJS
Ketenagakerjaan/Taspen).
- Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
- Pajak Penghasilan (PPh 21).
Secara kasar, seorang
lulusan S1 (Golongan IX) yang baru diangkat di instansi pusat
kemungkinan besar akan menerima total penghasilan bersih mulai dari Rp5.000.000
hingga Rp8.000.000++ per bulan, tergantung pada besaran Tunjangan
Kinerja yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional nantinya.
Tips: Karena Badan Gizi Nasional adalah lembaga
baru, sangat disarankan untuk menunggu publikasi Peraturan Kepala Badan
Gizi Nasional yang secara khusus akan mengatur tentang Kelas Jabatan
(Job Grading). Kelas jabatan inilah yang akan menentukan nominal pasti
Tunjangan Kinerja Anda.
Apakah Anda ingin saya
membantu membuatkan daftar dokumen ceklis untuk persiapan pendaftaran PPPK
tersebut?
Dampak bagi pegawai
dan pelaksanaan MBG
- Keamanan kerja dan kepastian penghasilan: Pengangkatan menjadi PPPK memberi
kepastian hukum dan struktur kepegawaian yang lebih jelas dibanding status
kontrak tidak formal.
- Peningkatan profesionalisme: Status PPPK mendorong standar
kompetensi, akuntabilitas, dan kemungkinan peningkatan pelatihan serta
monitoring kinerja.
- Anggaran dan tata kelola: Pengalihan ke status PPPK memerlukan
penyesuaian anggaran di tingkat pusat dan/atau daerah untuk menutup biaya
gaji dan tunjangan.
- Manfaat program: Dengan tenaga yang lebih terjamin,
pelaksanaan MBG berpotensi menjadi lebih konsisten dan berdampak pada
perbaikan gizi anak-anak dan kelompok rentan.
Apa yang harus
dipersiapkan oleh pegawai SPPG?
- Pastikan data administrasi lengkap:
identitas, ijazah, sertifikat pelatihan, dan dokumen pendukung lain.
- Ikuti pengumuman resmi dari Badan Gizi
Nasional dan instansi daerah terkait untuk jadwal dan persyaratan
pengangkatan.
- Persiapkan bukti pengalaman kerja dan
evaluasi kinerja bila diminta sebagai bagian dari penetapan posisi atau
grade PPPK.
- Manfaatkan kesempatan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial di bidang gizi.
Pengangkatan pegawai
SPPG MBG menjadi PPPK merupakan langkah penting untuk memberi kepastian kerja
dan memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, besaran gaji
belum ditetapkan secara spesifik pada pengumuman awal; angka final akan mengikuti
peraturan penggajian PPPK yang mempertimbangkan kualifikasi, jabatan, dan
penempatan. Pegawai disarankan memantau informasi resmi serta mempersiapkan
dokumen dan kompetensi yang diperlukan.
Berikut artikel sepanjang 500 kata untuk merayakan World Quantum Day: World Quantum Day: Menyelami Misteri Dunia Kuantum Setiap tanggal 14 April, komunitas ilmiah dan…