Perbesar Icon di Mobile

Selamat Datang di Website SMART ZONESIA Dapatkan info terupdate kami

Pegawai SPPG MBG Diangkat jadi PPPK, Berapa Gajinya?

 Pegawai SPPG MBG Diangkat jadi PPPK, Berapa Gajinya?

Pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang bekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG dan telah disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Apa itu SPPG dan Program MBG?

SPPG adalah unit pelaksana yang bertugas menjalankan kegiatan gizi di lapangan dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis. Program MBG dirancang untuk meningkatkan akses gizi anak sekolah dan kelompok rentan melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis atau bersubsidi untuk mendukung tumbuh kembang dan mencegah stunting.

Apa arti pengangkatan menjadi PPPK?

Pengangkatan sebagai PPPK berarti pegawai akan mempunyai status kerja formal di bawah kontrak pemerintah dengan hak dan kewajiban yang diatur secara hukum. Status ini memberi pengakuan formal terhadap peran profesional mereka dalam program publik dan biasanya disertai mekanisme penggajian, tunjangan, dan ketentuan kepegawaian yang berbeda dari pekerja non-formal.

Dasar hukum: Perpres Nomor 115 Tahun 2025

Perpres 115/2025 mengatur tata kelola pelaksanaan MBG, termasuk mekanisme kepegawaian SPPG. Peraturan ini membuka jalan bagi pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan program, memastikan kualitas layanan, dan memberikan kepastian bagi tenaga pelaksana di lapangan.

Berapa gajinya?

Sampai saat pengumuman tersebut, belum ada angka gaji pasti yang dipublikasikan khusus untuk pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK. Besaran penghasilan pegawai yang berstatus PPPK umumnya ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Pendidikan dan kualifikasi (misalnya D3, S1, atau kualifikasi profesional terkait gizi).
  • Jabatan dan fungsi dalam SPPG (penyuluh gizi, pelaksana teknis, koordinator, dll.).
  • Wilayah penempatan yang memengaruhi tunjangan daerah atau tunjangan khusus daerah terpencil.
  • Peraturan penggajian PPPK yang berlaku secara nasional dan/atau kebijakan tambahan dari kementerian/lembaga terkait.

Secara umum, kompensasi untuk PPPK meliputi gaji pokok dan kemungkinan tunjangan (tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan daerah, atau tunjangan kinerja) sesuai ketentuan. Rincian angka akan diumumkan oleh Badan Gizi Nasional bersama instansi terkait ketika proses pengangkatan dan penetapan grade/golongan berjalan.

Informasi mengenai gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diatur secara terpusat oleh pemerintah nasional. Meskipun angka spesifik untuk posisi SPPG di Badan Gizi Nasional belum dirilis secara mendetail per jabatan, kita dapat mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok PPPK secara umum.

Berikut adalah tambahan informasi detail mengenai estimasi gaji dan komponen pendapatan yang akan diterima:


Estimasi Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang mengacu pada tingkat pendidikan terakhir saat melamar atau diangkat:

Jenjang Pendidikan

Golongan

Estimasi Gaji Pokok (Range Terendah)

Diploma III (D3)

Golongan VII

Rp2.858.800 – Rp4.695.000

Sarjana (S1) / Diploma IV

Golongan IX

Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Magister (S2)

Golongan X

Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Catatan: Rentang harga di atas bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG). Sebagai pegawai baru, biasanya dimulai dari angka terendah di golongan tersebut.

Komponen Tunjangan

Selain gaji pokok, pegawai SPPG yang berstatus PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan (Take Home Pay):

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP): Ini biasanya merupakan komponen terbesar di luar gaji pokok. Besarannya bergantung pada kebijakan Badan Gizi Nasional dan capaian kinerja individu.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan jika pegawai mengisi posisi fungsional tertentu (seperti Nutrisionis atau Penyuluh Kesehatan).
  3. Tunjangan Keluarga:
    • Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji pokok).
    • Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak).
  4. Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan nilai beras per anggota keluarga.
  5. Tunjangan Wilayah/Khusus: Tambahan bagi pegawai yang ditempatkan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Potongan Wajib

Penting untuk diingat bahwa gaji kotor (bruto) akan dikurangi potongan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu:

  • Iuran Pensun (BPJS Ketenagakerjaan/Taspen).
  • Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
  • Pajak Penghasilan (PPh 21).

 

Secara kasar, seorang lulusan S1 (Golongan IX) yang baru diangkat di instansi pusat kemungkinan besar akan menerima total penghasilan bersih mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000++ per bulan, tergantung pada besaran Tunjangan Kinerja yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional nantinya.

Tips: Karena Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru, sangat disarankan untuk menunggu publikasi Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional yang secara khusus akan mengatur tentang Kelas Jabatan (Job Grading). Kelas jabatan inilah yang akan menentukan nominal pasti Tunjangan Kinerja Anda.

Apakah Anda ingin saya membantu membuatkan daftar dokumen ceklis untuk persiapan pendaftaran PPPK tersebut?

Dampak bagi pegawai dan pelaksanaan MBG

  • Keamanan kerja dan kepastian penghasilan: Pengangkatan menjadi PPPK memberi kepastian hukum dan struktur kepegawaian yang lebih jelas dibanding status kontrak tidak formal.
  • Peningkatan profesionalisme: Status PPPK mendorong standar kompetensi, akuntabilitas, dan kemungkinan peningkatan pelatihan serta monitoring kinerja.
  • Anggaran dan tata kelola: Pengalihan ke status PPPK memerlukan penyesuaian anggaran di tingkat pusat dan/atau daerah untuk menutup biaya gaji dan tunjangan.
  • Manfaat program: Dengan tenaga yang lebih terjamin, pelaksanaan MBG berpotensi menjadi lebih konsisten dan berdampak pada perbaikan gizi anak-anak dan kelompok rentan.

Apa yang harus dipersiapkan oleh pegawai SPPG?

  • Pastikan data administrasi lengkap: identitas, ijazah, sertifikat pelatihan, dan dokumen pendukung lain.
  • Ikuti pengumuman resmi dari Badan Gizi Nasional dan instansi daerah terkait untuk jadwal dan persyaratan pengangkatan.
  • Persiapkan bukti pengalaman kerja dan evaluasi kinerja bila diminta sebagai bagian dari penetapan posisi atau grade PPPK.
  • Manfaatkan kesempatan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial di bidang gizi.

Pengangkatan pegawai SPPG MBG menjadi PPPK merupakan langkah penting untuk memberi kepastian kerja dan memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, besaran gaji belum ditetapkan secara spesifik pada pengumuman awal; angka final akan mengikuti peraturan penggajian PPPK yang mempertimbangkan kualifikasi, jabatan, dan penempatan. Pegawai disarankan memantau informasi resmi serta mempersiapkan dokumen dan kompetensi yang diperlukan.

 

44 kali dilihat

Postingan Terkait
Merayakan World Quantum Day: Mengenal Dunia Kuantum Lebih Dekat
Merayakan World Quantum Day: Mengenal Dunia Kuantum Lebih Dekat

Berikut artikel sepanjang 500 kata untuk merayakan World Quantum Day: World Quantum Day: Menyelami Misteri Dunia Kuantum Setiap tanggal 14 April, komunitas ilmiah dan…

0 komentar
Pos Komentar Anda
Lokasi

Indonesia

Kontak

Phone: 082295350020111