
Insentif Non-ASN GBPNS Kemenag: Cara Pengajuan di Simpatika
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif bagi tenaga pendidik
non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa
mereka dalam dunia pendidikan. Insentif ini diberikan kepada guru madrasah yang
telah memenuhi syarat dan melakukan pengajuan melalui Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
Persyaratan Penerima Insentif
Untuk mendapatkan insentif Non-ASN dari Kemenag, calon penerima harus
memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Merupakan
guru madrasah Non-ASN yang aktif mengajar.
- Terdaftar
dalam Simpatika dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
atau PegID.
- Tidak
sedang menerima tunjangan sejenis, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Memiliki
SK Pengangkatan dari kepala madrasah.
- Mengajar
dengan jumlah jam sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Pengajuan Insentif di Simpatika
Pengajuan insentif dilakukan secara daring melalui Simpatika. Berikut
langkah-langkahnya:
1. Login ke Emis GTK
Kunjungi laman resmi Emis GTK https://emisgtk.kemenag.go.id dan
login PTK menggunakan akun masing-masing.
2. Pengajuan
Pilih menu "TUNJANGAN INSENTIF GBPNS" Klik ajukan jika anda memenuhi persyaratan
4. Kriteria
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS
Kementerian Agama
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian
Agama
- Guru penerima masih berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun
secara terus menerus
- Guru juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang
memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok
sebagai guru
- Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; memenuhi beban kerja
minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DI
Kementerian Agama
- Belum usia pensiun (60 Tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang
dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak
Bayar).
5. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan
Setelah memastikan semua data dan dokumen telah benar, klik "Kirim
Pengajuan". Pengajuan akan diverifikasi oleh pihak terkait.
6. Menunggu Verifikasi
Kemenag akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika
disetujui, insentif akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Jadwal
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp897.157.500.000 untuk insentif guru non-PNS pada tahun 2025. Namun,
hingga saat ini, Kemenag belum mengumumkan secara resmi jadwal pengajuan
insentif non-ASN untuk periode 19 Maret hingga 10 April 2025. Sebagai acuan,
pada tahun 2023, pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA)
dan madrasah non-PNS dibuka hingga 7 April 2023.
Meskipun demikian, jadwal pengajuan untuk tahun 2025 mungkin
berbeda. Untuk informasi terkini mengenai jadwal pengajuan dan pencairan
insentif non-ASN tahun 2025, disarankan untuk menghubungi Kantor Wilayah
Kementerian Agama setempat atau memantau pengumuman resmi melalui situs web
Kemenag dan platform SIMPATIKA. Pastikan semua persyaratan dan dokumen yang
diperlukan telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
SmartZonesia.com | Kabar gembira bagi para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)! Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mata pelajaran…