Perbesar Icon di Mobile

Selamat Datang di Website SMART ZONESIA Dapatkan info terupdate kami

Cara dan Jadwal Pengajuan Insentif Non ASN Kemenag Tahun 2025

Cara dan Jadwal Pengajuan Insentif Non ASN Kemenag Tahun 2025

Insentif Non-ASN GBPNS Kemenag: Cara Pengajuan di Simpatika

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa mereka dalam dunia pendidikan. Insentif ini diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi syarat dan melakukan pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).

Persyaratan Penerima Insentif

Untuk mendapatkan insentif Non-ASN dari Kemenag, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Merupakan guru madrasah Non-ASN yang aktif mengajar.
  • Terdaftar dalam Simpatika dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau PegID.
  • Tidak sedang menerima tunjangan sejenis, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  • Memiliki SK Pengangkatan dari kepala madrasah.
  • Mengajar dengan jumlah jam sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Pengajuan Insentif di Simpatika

Pengajuan insentif dilakukan secara daring melalui Simpatika. Berikut langkah-langkahnya:

1.     Login ke Emis GTK
Kunjungi laman resmi Emis GTK https://emisgtk.kemenag.go.id dan login PTK menggunakan akun masing-masing.


2.      Pengajuan

Pilih menu "TUNJANGAN INSENTIF GBPNS" Klik ajukan jika anda memenuhi persyaratan


4.     Kriteria

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama

- Belum lulus sertifikasi

- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

- Guru penerima masih berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus

- Guru juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

- Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)

- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DI Kementerian Agama

- Belum usia pensiun (60 Tahun)

- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

 

- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

5.     Konfirmasi dan Kirim Pengajuan
Setelah memastikan semua data dan dokumen telah benar, klik "Kirim Pengajuan". Pengajuan akan diverifikasi oleh pihak terkait.

6.     Menunggu Verifikasi
Kemenag akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika disetujui, insentif akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Jadwal

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp897.157.500.000 untuk insentif guru non-PNS pada tahun 2025.  Namun, hingga saat ini, Kemenag belum mengumumkan secara resmi jadwal pengajuan insentif non-ASN untuk periode 19 Maret hingga 10 April 2025. Sebagai acuan, pada tahun 2023, pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non-PNS dibuka hingga 7 April 2023. 

 Meskipun demikian, jadwal pengajuan untuk tahun 2025 mungkin berbeda. Untuk informasi terkini mengenai jadwal pengajuan dan pencairan insentif non-ASN tahun 2025, disarankan untuk menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat atau memantau pengumuman resmi melalui situs web Kemenag dan platform SIMPATIKA. Pastikan semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

174 kali dilihat

Postingan Terkait
PPG Mapel Umum Dijadwalkan Mulai Mei 2025, Gratis untuk Guru!
PPG Mapel Umum Dijadwalkan Mulai Mei 2025, Gratis untuk Guru!

SmartZonesia.com | Kabar gembira bagi para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)! Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mata pelajaran…

0 komentar
Pos Komentar Anda
Lokasi

Indonesia

Kontak

Phone: 082295350020111